NADIKABAR.COM — KPK mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait dugaan korupsi dana siap pakai untuk kebencanaan. Dana siap pakai (DSP) bencana adalah dana yang disediakan pemerintah dalam anggaran BNPB.
Adapun hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dalam Pasal 6F dijelaskan bahwa dana siap pakai sudah dialokasikan dalam bentuk dana siap pakai.
Lebih lanjut, dalam Pasal 62 ayat 2, dana tersebut disediakan pemerintah dalam anggaran BNPB.
Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana, ditegaskan bahwa DSP bersumber dari APBN dan APBD. DSP disiapkan pada tahan prabencana.
Pasal 5(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam APBN dan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b secara memadai.(2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan pada tahap prabencana, saat tanggap darurat bencana, dan pascabencana.
Kemudian, terkait aturan penggunaannya dijelaskan dalam Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai, DSP ini digunakan dan dimanfaatkan bergantung pada status keadaan darurat bencana hingga risiko bencana yang ditetapkan oleh Kepala BNPB. Berikut bunyi pasalnya: