Pasal 112. Penggunaan Dana Siap Pakai adalah pengelolaan, pemanfaatan, dan pertanggungjawaban Dana Siap Pakai pada status keadaan darurat bencana, keadaan tertentu, dan pertimbangan adanya risiko Bencana berdampak luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.

Selain itu, DSP bisa digunakan dengan syarat sejumlah dokumen laporan kondisi bencana. Besar nilai DSP juga ditentukan oleh rincian kebutuhan anggaran bencana. Hal ini diatur secara detail dalam Pasal 4:

Pasal 4Permohonan pemberian bantuan DSP yang dilakukan berdasarkan penetapan Status Keadaan Darurat Bencana oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dengan kelengkapan dokumen paling sedikit:a. laporan ancaman atau kejadian bencana yang disampaikan oleh BPBD kabupaten/kota terdampak kepada BNPB dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak terjadinya ancaman atau kejadian Bencanaatau segera setelah kondisi memungkinkan terkait dengan dampak dari Bencana;b. adanya penetapan Status Keadaan Darurat Bencana oleh bupati/walikota yang terkena terdampak; danc. surat permohonan Bantuan Penanganan Darurat Bencana yang ditandatangani oleh bupati/walikotaterdampak yang ditujukan kepada Kepala BNPB sejak ditetapkannya Status Keadaan Darurat Bencana dengan lampiran dokumen sebagai berikut:1. keputusan Bupati/Walikota tentang penetapan Status Keadaan Darurat Bencana;2. rencana kegiatan/operasi yang memuat batas waktu penyelesaian kegiatan;3. rincian kebutuhan anggaran biaya;4. pengkajian kebutuhan usulan kegiatan dari instansi/lembaga teknis berwenang;5. laporan ancaman/kejadian bencana; dan6. keputusan pembentukan Pos Komando Penanganan Darurat Bencana oleh kepala daerah.

Dalam pasal selanjutnya, ditegaskan pula bahwa DSP digunakan hanya untuk masa darurat bencana yang telah ditetapkan. Jika terdapat sisa DSP, maka wajib dikembalikan ke Kas Negara.

Pasal 19(1) Jika terdapat sisa DSP maka BPP BNPB/BPBD atau kementerian/lembaga terkait wajib mengembalikan DSP tersebut ke Kas Negara.

Sebelumnya, diberitakan bahwa KPK mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), termasuk Sestama Rustian. KPK mengungkapkan OTT KPK tersebut menyangkut dugaan korupsi dana siap pakai untuk kebencanaan.