NADIKABAR.COM — Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, menangkap seorang terduga pengedar narkoba berinisial IS (43) dan menyita 54 paket sabu seberat bruto 13,57 gram dalam penggerebekan di Desa Kankung.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur AKP Guntur Iswahyudi dalam keterangan tertulis yang diterima di Palembang, Rabu, mengatakan penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Desa Kankung, Kecamatan Semendawai Barat, pada Selasa (13/10) sekitar pukul 14.15 WIB.

Rumah tersebut diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Guntur menjelaskan penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum menggerebek rumah dan menangkap IS yang diduga berperan sebagai bandar narkoba.