Di Riau, pendekatan tersebut telah diwujudkan melalui berbagai kegiatan, mulai dari penanaman pohon, edukasi lingkungan, penguatan pencegahan karhutla, hingga kolaborasi perlindungan kawasan gambut dan mangrove. Akmadi menegaskan, keberhasilan Green Policing tidak cukup diukur dari banyaknya kegiatan atau jumlah pohon yang ditanam. Lebih jauh, program tersebut harus mampu membangun perubahan perilaku dan menghasilkan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.

"Yang ingin kita bangun bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan kesadaran dan tanggung jawab bersama. Masyarakat harus merasakan manfaatnya, baik melalui lingkungan yang lebih terjaga maupun berkurangnya risiko bencana ekologis," ujarnya.

Polda Riau juga akan terus mendorong peran jajaran kepolisian hingga tingkat Polsek dan Bhabinkamtibmas untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan. Langkah tersebut sejalan dengan arah kebijakan Kapolri yang menekankan perubahan orientasi dari sekadar kehadiran polisi menjadi kehadiran yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Semangatnya adalah polisi hadir, dekat, dan bekerja bersama masyarakat. Green Policing menjadi salah satu cara mewujudkan hal tersebut, karena menjaga lingkungan pada akhirnya juga berarti melindungi kehidupan dan masa depan masyarakat," pungkas Akmadi.