"Ini banyak yang tak ngerti tentang tugas MUI. Ini soal peneguhan UUD '45 bahwa Indonesia anti Penjajahan dan berpihak pada kemerdekaan Palestina. Maka semua yang mendukung penjajahan harus kita tolak. Apa Sahroni yang anggota DPR RI itu paham ini ya?" cetus Cholil Nafis.
Tak berhenti di situ, Cholil Nafis juga meluruskan kekeliruan anggapan Sahroni terkait teknis penyelenggaraan sertifikasi halal. Ia mengingatkan bahwa wewenang utama sertifikasi halal kini berada di tangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sesuai regulasi undang-undang, bukan di bawah MUI.
Ia juga menyentil status Sahroni sebagai anggota dewan yang dinilai kurang memahami kelembagaan ormas Islam di Tanah Air.
Cholil menegaskan MUI bukanlah lembaga pemerintah, melainkan wadah musyawarah ormas-ormas Islam yang mengemban misi dakwah serta amar makruf nahi mungkar. Oleh karena itu, menyuarakan pandangan kebangsaan, isu kemanusiaan global, hingga dinamika sosial masyarakat seperti konser merupakan bagian dari komitmen kebangsaan MUI.
"Sahroni ini anggota Dewan ya? Ya... dikira MUI itu lembaga pemerintah aja. Itu kumpulan ormas-ormas yang mencintai negeri ini dengan amar makruf nahi mungkar. Dan lupa dia bahwa sertifikasi halal itu berdasarkan UU kewenangan ada pada BPJPH bukan MUI," tegasnya dalam kolom komentar Instagram Ahmad Sahroni.