NADIKABAR.COM — Polisi menyelidiki oknum guru sekolah internasional di Tangerang Selatan (Tangsel), Insan Cendekia Madani (ICM), yang diduga melecehkan siswinya. Kuasa hukum korban M Fadhli menyebut pelecehan terjadi sejak korban duduk di kelas 4 SD hingga 1 SMP.
Fadhli menyampaikan pihaknya telah melayangkan aduan resmi ke pihak berwajib terhadap terlapor berinisial NAA di ICM di Tangerang Selatan. Dalam laporan itu, diterangkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2026.
Menurutnya, peristiwa itu bermula saat pelaku bertindak sebagai wali kelas korban pada tahun ajaran 2023-2024 saat kelas 4 SD. Dugaan pelecehan diduga berlanjut hingga korban menginjak kelas satu SMP atau kelas tujuh.
Fadhli mengatakan oknum guru tersebut diduga mendekati dan melakukan eksploitasi secara seksual ke korban dengan pola pengasuhan manipulatif (child grooming).
"Jadi pola dari pelecehan seksual ini dilakukan oleh pelaku dengan cara child grooming. Ada pola, pendekatan manipulasi yang dilakukan oleh si pelaku terhadap korban dengan mengiming-imingi sesuatu hal yang disukai oleh korban," ucapnya.
Diduga tindakan pelecehan tersebut dilakukan di ruang kelas sekolah usai jam pelajaran reguler dengan kedok kegiatan les privat mengaji. Selain itu terduga pelaku mempertontonkan secara langsung kepada korban usai kegiatan belajar.
"Ketika habis melaksanakan les ngaji di sekolah tersebut, maka pelaku mempertontonkan video-video porno yang tidak pantas untuk disaksikan untuk anak-anak usia korban," tambahnya.
Dia mengatakan pelaku juga diduga melakukan kontak fisik pada bagian sensitif serta berupaya meminta foto tidak senonoh, meski permintaan foto tersebut ditolak oleh korban.
"Jadi kasus ini akhirnya terbongkar pada awal bulan ini setelah korban memiliki keberanian untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pelatih taekwondo. Karena mungkin korban mendapat ruang aman, jadi mencurahkan isi hatinya kepada sang pelatih, yang kemudian meneruskan informasi ini kepada orang tuanya," papar Fadhli.