NADIKABAR.COM — Penyidik Polda Jawa Barat resmi melimpahkan Taufik Hidayat (31), tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya, YTR (30), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara pria asal Nagreg tersebut dinyatakan lengkap atau P-21.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejari Kabupaten Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, pada Selasa (8/9/2026). Taufik yang mengenakan pakaian merah dan masker hanya tertunduk lesu saat digiring petugas menuju mobil tahanan.
"Alhamdulillah tadi sudah ada penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua dari pihak Polda ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Penyerahan tersangka ini atas nama tersangka Taufik Hidayat bin Tata," ujar Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Nurmajayani, kepada awak media.