NADIKABAR.COM — Dinas Kesehatan (Dinkes) Mataram merespons isu dugaan praktik aborsi ilegal yang melibatkan salah satu rumah sakit swasta di Kota Mataram. Jika terbukti melanggar, Dinkes akan membekukan izin operasional rumah sakit tersebut.

Kepala Dinkes Kota Mataram, Emirald Isfihan, mendukung penuh aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas praktik aborsi ilegal yang dilakukan di salah satu RS swasta di Mataram.

"Dugaan aborsi itu termasuk pidana umum, terlepas dari konflik siapa pun, itu adalah kejahatan yang sifatnya umum. Jadi dapat diproses oleh aparat untuk mencari bukti-bukti," kata Emirald, saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026).

Emirald menuturkan pihaknya terus berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram terkait laporan warga. Yakni, dugaan praktik aborsi ilegal di salah satu RS di Mataram. Jika terbukti, Pemkot Mataram akan menjatuhkan sanksi, baik kepada rumah sakit maupun dokter bersangkutan.