Dalam kasus ini, pelaku disangkakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun bagi setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak.

Lalu, Pasal 473 ayat (2) huruf b terkait tindak pidana perkosaan, dengan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi perbuatan persetubuhan terhadap anak, dengan pemberatan jika korban adalah anak kandung.