Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Diperiksa Polisi, Dokter di Bandung Bantah Cabuli Anak
Tim Ditreskrimum Polda Jabar menangkap oknum dokter berinisial IS di Bekasi yang diduga telah mencabuli anak kandungnya yang masih berusia empat tahun di Bandung. D
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 23 Oktober 2026 pukul 10:50 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dalam kasus ini, pelaku disangkakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun bagi setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak.
Lalu, Pasal 473 ayat (2) huruf b terkait tindak pidana perkosaan, dengan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi perbuatan persetubuhan terhadap anak, dengan pemberatan jika korban adalah anak kandung.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.