"Memang benar, terdapat mutasi terhadap AKBP EH dan sebagaimana tercantum dalam mutasi tersebut, yang bersangkutan dimutasikan dalam rangka pemeriksaan," kata Jules, saat dikonfirmasi, Jumat (30/10).

Polda Jatim belum mengungkap detail dugaan pelanggaran yang membuat Edy harus berurusan dengan PropamΒ Polri. Jules beralasan, pihaknya tidak berwenang membeberkan substansi karena proses pemeriksaan ditangani langsung oleh Mabes Polri.

"Namun, terkait materi maupun substansi pemeriksaan, termasuk apakah berkaitan dengan dugaan perkara tertentu sebagaimana yang ditanyakan, kami belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena proses pemeriksaan tersebut tidak dilakukan oleh Polda Jawa Timur," ujarnya.

Jules juga menegaskan Polda Jatim tidak bisa menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran sebelum proses pemeriksaan terhadap Edy rampung sepenuhnya.

"Oleh karena itu, Polda Jatim tidak dalam posisi untuk menyampaikan ataupun menyimpulkan materi maupun hasil pemeriksaan," tegasnya.