NADIKABAR.COM — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, M Yulian Akbar, memerintahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) mencopot guru yang berhubungan seks dengan kepala sekolah di SDN 2 Langkap. Kepala Dindikbud, Kholid, menyatakan pihaknya tengah mengkajinya.
"Baru kemarin dapat masukan sore. Nanti tim Dinas Pendidikan akan kita kaji lagi, khusus (guru) yang di Doro itu," kata Kholid saat ditemui di kantor Bupati Pekalongan, Jumat (11/9/2026).
Kholid membenarkan guru perempuan yang terseret kasus tersebut saat ini masih berstatus aktif sebagai tenaga pendidik. Guru itu mendapat penugasan di wilayah Doro.
"Yang perempuan kita keluarkan (dari SD sebelumnya) atau dibuat surat tugas ada di wilayah Doro. Masih aktif," ujar Kholid.
Namun, penempatan tersebut mendapat penolakan dari masyarakat. Disdikbud pun mengaku baru menerima laporan atau masukan terkait persoalan tersebut.
"Kemarin ada laporan dari masyarakat juga tidak menerima. Nanti kita sesuaikan di situ dan aturan yang apa namanya, aspirasi dari masyarakat yang hari ini audiensi," katanya.
Saat ditanya apakah guru perempuan tersebut masih mengajar pada Jumat ini, Kholid mengaku belum mengecek kehadirannya.
"Saya belum cek ini, apakah yang bersangkutan hadir atau tidak," ungkapnya.