Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dapil 5, Ucu Mulyadi, turut menyoroti persoalan tersebut. Menurutnya, tarif Rp7.000 untuk durasi sekitar dua jam terlalu tinggi.
Ucu menegaskan tarif parkir kendaraan roda empat di Tasikmalaya seharusnya mengacu pada peraturan daerah (Perda), yakni sekitar Rp2.000.
"Kan sesuai perda, roda empat itu Rp2.000. Kalau memang ada perubahan tarif, harus ada dasar hukumnya dan harus disosialisasikan kepada masyarakat," ujarnya.
Dia meminta pengelolaan parkir di fasilitas publik tidak semata-mata berorientasi komersial.
"Jangan terlalu komersil dalam pengelolaan parkir. Apalagi kalau pengelolaannya melibatkan pihak ketiga, tetap harus mengikuti aturan dan sesuai dengan perda," tegasnya.
Direksi RSUD KHZ Musthafa kemudian buka suara mengenai polemik tarif parkir tersebut. Pihak rumah sakit menyebut tarif parkir telah disesuaikan sejak 1 September.
Plt Direktur RSUD KHZ Musthafa Aa Ahmad Dimyati mengapresiasi masukan dari warga.
"Saya apresiasi kritikan yang tentunya itu membangun. Semua masukan pasti dievaluasi dan dilakukan monitoring," kata Aa kepada NadiKabar, Kamis (3/9).