β€œIni berdasarkan aturan yang suda ada dan pengumuman kami. Kalau arahan Pak Suahasil, nanti wait and see, saya belum dapat arahan,” tuturnya.

Pemungutan PPh Pasal 22 oleh platform lokapasar mulanya direncanakan untuk berlaku efektif pada Agustus 2026. Namun, eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda implementasi kebijakan itu pada 5 Agustus 2026.

DJP pun menjelaskan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sebagai payung hukum yang menaungi wacana pungutan pajak marketplace ditunda hingga 31 Oktober 2026. Adapun pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026.

PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan penunjukan yang telah diterbitkan sebelumnya akan dikembalikan oleh marketplace kepada Pedagang Dalam Negeri.