"Kita akan selidiki semuanya. Arahan Pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas. Kami nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan, dan sampai hari ini," pungkas Rudi.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat (Kanwil Ditjenpas Jabar) menyatakan rumah berfasilitas mewah di kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong tidak ditempati warga binaan pemasyarakatan (WBP). Hal itu berlaku untuk semua WBP, termasuk Ferdy Sambo dan tokoh lainnya, yang kini menjalani masa hukuman di Lapas Cibinong.

"Sampai detik ini tidak ada informasi dan temuan-temuan hasil tim itu mengarah ke sana, gitu. Itu kan sebetulnya lingkungan perumahan dinas itu," kata Kepala Kanwil (Kakanwil) Ditjenpas Jabar Yudi Suseno di Lapas Kelas II Cibinong, Bogor, Kamis (24/9/2026).

Yudi menyebutkan, di kluster perumahan dinas, terdapat rumah-rumah untuk yang disebut Pondok Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), yang digunakan juga untuk istirahat para pekerja. Namun ia tetap mendalami dan akan memproses jika ditemukan pelanggaran.

"Kayaknya nggak ada ya. Eh, bukan kayaknya, sampai detik ini belum ada temuan tuh, khususnya Pak Ferdy Sambo (menggunakan rumah fasilitas mewah)," kata Yudi.