NADIKABAR.COM — Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk, Djoko Sutrisno divonis 14 tahun penjara. Menurut hakim, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) periode 2018-2024 kepada PT PASU yang merugikan keuangan negara Rp 141 miliar lebih.
Sidang agenda putusan dipimpin Majelis Hakim Asad Rahim Lubis. Putusan dibacakan di ruangan Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (11/9/2026) malam.
"Mengadili, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan korupsi. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 150 hari kurungan," ucap hakim Asad.
Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 141 miliar lebih.