NADIKABAR.COM — Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur menetapkan harga tertinggi tandan buah segar (TBS) kelapa sawit periode 1-15 Oktober 2026 sebesar Rp3.542,60 per kilogram atau turun Rp74,95 atau 2,07 persen dibanding periode sebelumnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Arief Murdiyatno di Samarinda, Kaltim, Jumat, mengatakan bahwa penurunan harga TBS dipicu oleh penurunan harga jual minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan inti sawit (kernel) di hampir seluruh perusahaan sumber data yang menjadi acuan.
Keputusan tersebut disahkan melalui Berita Acara Nomor 500.10.6.3/746/Disbun/2026 dalam rapat Tim Penetapan Harga TBS pada Kamis (15/10/2026), dengan menetapkan nilai Indeks K sebesar 89,22 persen.
"Penurunan ini tentu berdampak langsung pada harga TBS yang diterima petani sawit di Kaltim," ujar Arief.