Sementara itu, Disdik DKI telah membebastugaskan guru yang diduga melakukan pelecehan tersebut. Guru berinisial K itu diketahui berstatus sebagai ASN PPPK.
Nahdiana mengatakan pembebastugasan dilakukan sambil menunggu proses pemeriksaan oleh tim terpadu. Tim tersebut terdiri dari unsur Disdik, Suban Kepegawaian, bagian hukum, dan Inspektorat.
"Guru itu sejak hari ini juga sudah tidak di sekolah lagi, sudah dibebastugaskan sebagai pengajar dulu di sekolah. Sambil kasusnya kan harus diperiksa di tim pemeriksa," jelasnya.
Dia mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menentukan tingkat kesalahan serta sanksi yang akan dijatuhkan kepada guru tersebut.