"Tadi bapak dan ibu perwakilan orang tua dan siswa dari SD Negeri 060807, tentang ada kejadian terhadap siswa yang terjadi di SD tersebut. Jadi, Dinas Pendidikan tadi juga sudah memfasilitasi orang tua dan anak-anak tentang kejadian di sekolah tersebut," ujar Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Disdik Medan, Mujiono saat diwawancarai, Rabu (26/8/2026).
Mujiono mengatakan, laporan orang tua siswa tersebut berupa pemukulan dan hukuman fisik berlebihan yang diberikan kepada 12 orang siswa. Hukuman ini, kata Mujiono, diberikan lantaran siswa tidak mengerjakan PR.
"Tadi mereka melaporkan bahwa terjadi semacam pemukulan terhadap anak-anak karena alasannya tidak mengerjakan PR. Dan itu tidak menjadi alasan, karena sekolah ini kan sekolah ramah anak," kata Mujiono.
Ia menjelaskan, pihaknya tidak membenarkan hukuman berupa kekerasan fisik yang diberikan kepada siswa. Menurutnya, hukuman tersebut bisa mengarah kepada perundungan (bullying).
"Se-apa pun gimana proses terjadinya anak-anak, tidak boleh ada pemukulan. Jadi kita melarang seperti itu, dan kita selalu mensosialisasikan, jangan terjadi semacam bullying. Ini kan nanti jadi bullying," ungkapnya.