NADIKABAR.COM — Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), angkat bicara terkait aksi protes puluhan mantan kepala sekolah (kepsek) yang tak terima dimutasi menjadi pegawai biasa atau pegawai administrasi.

Para mantan kepsek itu sebelumnya memprotes status mereka yang awalnya sebagai guru justru terbaca sebagai tenaga kependidikan alias pegawai biasa. Mereka meminta statusnya tetap sebagai guru meski telah diberhentikan sebagai kepsek.

"Kami minta status kami dikembalikan menjadi guru sesuai dengan SK yang kami terima pascamutasi," ungkap salah satu mantan kepsek saat ditemui di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dompu, Senin (14/9/2026).

Mutasi puluhan kepsek tersebut dilakukan Bupati Dompu, Bambang Firdaus, pada Agustus 2026. Para mantan kepsek itu mempertanyakan status mereka setelah mutasi.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Disdikpora Dompu, Muhammad Iksan, dalam persetujuan teknis (Pertek) yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sekitar 60-an mantan kepsek tersebut berstatus sebagai guru, bukan tenaga teknis pendidikan.