NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kooperatif untuk memenuhi panggilan dalam perkara kasus dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan atau pemecahan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengingatkan agar Nusron memprioritaskan proses hukum yang sedang ditangani KPK. Sebab, menurut dia, keterangan Nusron menjadi kunci kelanjutan perkara tersebut.

"KPK dalam kesempatan ini juga mengimbau agar Pak NW ini bisa memprioritaskan proses-proses hukum yang sedang berjalan di KPK," kata Budi di gedung Merah Putih KPK, Senin (2/11).

Dia menambahkan, keterangan para tersangka, saksi, dan pihak terkait lain akan saling melengkapi. Keterangan tersebut penting untuk mengungkap duduk perkara secara komprehensif.

"Kita bisa mendapatkan alur kronologi peristiwanya seperti apa, bangunan konstruksinya bagaimana, termasuk juga pihak-pihak yang kemudian diduga mempunyai peran signifikan," kata dia.

Pernyataan itu disampaikan Budi sekaligus merespons kabar Nusron akan kembali melakukan lawatan ke luar negeri, di tengah dua pemanggilan KPK terhadap dirinya.