NADIKABAR.COM — Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan komunikasi dengan aplikator hingga Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jakarta soal usulan fasilitas parkir gratis untuk ojek online (ojol) selama 30 menit. Dishub DKI mendorong adanya shelter ojol di mal sehingga mereka tak perlu mengeluarkan uang untuk parkir.
"Iya, kami memang bersama aplikator, ya, sedang mencari juga beberapa shelter-shelter dan kemarin sebelumnya kita juga sudah melakukan koordinasi, rapat intens dengan APPBI, dengan asosiasi parkir, terkait perlunya para ojol itu ada shelter," kata Kadishub DKI Budi Awaludin saat ditemui di CFD Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (11/10/2026).
Budi menyebut shelter itu dinilai penting untuk menampung ojol yang hendak menjemput hingga mengambil pesanan di lokasi. Katanya, hal ini sudah beberapa kali dibahas dalam rapat.
"Kalau memang sudah ada shelter, kan memang mereka bisa sementara di shelter tersebut, dan bisa masuk ke gedung dan juga nggak perlu pakai parkir. Tapi memang ada tempat shelter. Nah, ini yang sedang kita terus upayakan, ya, bersama aplikator dan juga para pemilik gedung dan berapa kali kita rapat terkait hal itu," jelasnya.
Budi tak memungkiri sejumlah kawasan komersial di Jakarta memiliki tempat khusus untuk parkir ojol. Tapi masih banyak juga yang tetap menarik biaya parkir sehingga shelter dinilainya akan jadi solusi untuk persoalan tersebut.
"Ada beberapa yang memang juga menerapkan itu. Mereka ada yang gratis dan ada juga yang memang masih menerapkan berbayar, seperti itu. Ya, nah ini kalau yang kita usahakan saat ini dengan APPBI dan juga aplikator, kita ada shelter di sana. Jadi kalau ada shelter kan mereka bisa nunggu di situ seperti beberapa tempat yang sudah ada," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter meminta pengelola mal hingga kawasan komersial milik swasta memberikan fasilitas parkir gratis selama 30 menit bagi pengemudi ojek online (ojol). Ia menegaskan fasilitas tersebut tidak boleh hanya berlaku di lingkungan milik Pemprov DKI Jakarta.
Menurutnya, pengelola parkir swasta juga perlu menerapkan kebijakan serupa untuk memudahkan pengemudi ojol saat menjemput penumpang maupun mengambil dan mengantarkan pesanan.
"Kami merekomendasikan agar pengelola parkir, baik milik pemerintah maupun swasta, memberikan fasilitas parkir gratis selama 30 menit bagi ojol yang melakukan penjemputan, pengantaran penumpang, serta pengambilan dan pengiriman barang," kata Jupiter dalam keterangannya, Sabtu (10/10).