Selanjutnya, para pemilik kendaraan akan diberikan berita acara pemeriksaan (BAP) dan dikenai sanksi tilang oleh unsur terkait.

Ia mengimbau para pengendara kendaraan bermotor untuk selalu mematuhi aturan perparkiran yang berlaku.

Pengendara juga diminta memarkirkan kendaraannya di lokasi parkir resmi yang telah disediakan, baik oleh pihak mal maupun pengelola fasilitas lainnya.

"Saya tegaskan, kami Sudin Perhubungan dan unsur lainnya yang terkait tidak akan berhenti melakukan upaya untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna fasilitas umum maupun fasilitas sosial," ucapnya.