Penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan, yakni Jalan Dharmawangsa, Jalan Rajasa III, dan Jalan Wolter Monginsidi.
Selain operasi cabut pentil, petugas Dishub bersama Satpol PP juga menggelar operasi gabungan untuk menindak pelanggaran ketertiban umum.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sebuah mobil yang parkir di atas trotoar Jalan Wijaya. Kendaraan roda empat itu terparkir menghalangi jalur pedestrian yang seharusnya digunakan pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas.
Namun, karena pengemudi berada di dalam kendaraan, petugas meminta agar mobil tersebut untuk dipindahkan dari atas trotoar.