NADIKABAR.COM — Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya membantah tudingan bahwa bagi hasil parkir untuk juru parkir (jukir) terlambat dicairkan hingga beberapa hari atau bahkan sepekan. Dishub menegaskan bagian jukir sebesar 40 persen seharusnya diterima paling lambat 24 jam setelah pendapatan parkir diperoleh.

Hal itu disampaikan Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo setelah menemui perwakilan Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) yang menggelar aksi di Balai Kota Surabaya, Senin (31/8/2026).

Trio bersama Kepala Bakesbangpol Surabaya Tundjung Iswandaru dan Asisten 1 Pemkot Surabaya Achmad Zaini menemui perwakilan massa. Namun, pertemuan tersebut belum memenuhi keinginan jukir karena mereka meminta ditemui langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Dalam aksi tersebut, PJS menyampaikan empat tuntutan terkait penerapan sistem parkir digital. Salah satunya mengenai pencairan bagi hasil parkir yang disebut diterima jukir beberapa hari hingga sepekan setelah pembayaran.

Trio membantah adanya keterlambatan tersebut. Menurutnya, mekanisme pencairan bagi hasil telah diatur dalam peraturan wali kota dan aturan lainnya.