NADIKABAR.COM — Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, memastikan proses pengurusan asuransi dan hak-hak bagi Anak Buah Kapal (ABK) KMP Virgo telah ditangani oleh pihak perusahaan tempat korban bekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram Putra Ekantara di Mataram, Selasa, mengatakan, pihak perusahaan telah bergerak untuk mengurus seluruh hak-hak korban, termasuk asuransi dan kepesertaan ketenagakerjaan.​"Karena ini perusahaan swasta, kami bantu koordinasikan dan diinformasikan kalau asuransi dan hak-hak lain korban sudah diurus oleh pihak perusahaannya," katanya.

Pihaknya juga memberikan keyakinan kepada keluarga kalau hak-hak korban akan diberikan, mengingat korban bekerja di perusahaan besar sehingga sudah memiliki asuransinya, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan jaminan lainnya.

Disnaker Kota Mataram sebelumnya juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi serta mengunjungi langsung kediaman keluarga korban untuk memberikan dukungan moril kepada pihak keluarga, khususnya istri dan anak korban.