NADIKABAR.COM — Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kabupaten Bandung melakukan investigasi setelah viralnya wisatawan asal Malaysia yang dikenai tarif fantastis saat mengunjungi Rumah Pengabdi Setan di Perkebunan Kertamanah, Desa Margamukti, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Disparekraf Kabupaten Bandung kemudian menerbitkan surat permohonan klarifikasi kepada pihak pengelola destinasi wisata tersebut.

Kepala Bidang Kepariwisataan Disparekraf Kabupaten Bandung, Muhammad Sofiyurahman, mengatakan pihaknya tidak memihak salah satu pihak dalam persoalan tersebut. Secara kedinasan, Disparekraf memilih bersikap netral dengan meminta klarifikasi kepada pengelola Rumah Pengabdi Setan.

"Secara kedinasan, pertama, kami dari Dinas Pariwisata tidak bisa memposisikan diri membela pihak A atau B. Dalam situasi ini, hal pertama yang kami sampaikan tentunya adalah permohonan klarifikasi kepada pengelola Rumah Pengabdi Setan," ujar pria yang kerap disapa Mohem saat ditemui di Soreang, Rabu (2/9/2026).

Mohem menjelaskan pihaknya telah menurunkan tim ke lapangan setelah kejadian tersebut. Tim kemudian menyerahkan surat resmi terkait permohonan klarifikasi dan kronologi kejadian kepada pihak pengelola.

"Alhamdulillah respons dari pengelola di sana sangat baik. Pengelola Rumah Pengabdi Setan sudah melakukan diskusi dan ngobrol langsung menyampaikan kronologisnya, serta memberikan surat balasan," katanya.

Mohem mengungkapkan wisatawan asal Malaysia tersebut datang ke lokasi dengan membawa kamera 360 derajat. Wisatawan tersebut menyampaikan kedatangannya bertujuan untuk membuat vlog. Pengelola kemudian menyampaikan adanya biaya tambahan yang telah disesuaikan.

"Sepengetahuan saya dari hasil pemantauan, tamu tersebut menyatakan tidak jadi nge-vlog, tetapi tetap masuk ke dalam. Ia tetap membayar tiket wisatawan asing sebesar Rp25.000 lalu masuk ke dalam tanpa nge-vlog," jelasnya.

Menurutnya, harga tersebut merupakan kebijakan masing-masing pengelola. Dia menyebut tidak ada aturan yang membatasi nominal tarif di tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional.

"Sepengetahuan saya, tidak ada aturan yang membatasi nominal harga, tetapi ada aturan yang menjelaskan tentang transparansi harga," ucapnya.