Menurut Widodo, data korporasi yang akurat membantu pemerintah, lembaga keuangan, investor, dan mitra usaha melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang akan menjadi rekan bisnis.

Hingga April 2026, dari sekitar 3,5 juta korporasi berbadan hukum yang terdaftar di Indonesia, sekitar 823.000 belum melaporkan beneficial ownership.

Kondisi itu menunjukkan masih perlunya peningkatan kepatuhan sekaligus kualitas informasi mengenai pihak yang memiliki atau mengendalikan suatu korporasi.

Pengawasan juga diperkuat melalui kewajiban pelaporan tahunan korporasi. Menurut Widodo, laporan tersebut harus dibuat di hadapan notaris dan disertai pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Mekanisme tersebut diharapkan memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai aktivitas perusahaan.