NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas Kemenimipas) angkat bicara soal Muhammad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus pencabulan santri di Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur (Jatim). Ditjenpas menegaskan Mas Bechi tak bebas murni, melainkan bebas bersyarat.
"Statusnya Pembebasan Bersyarat, bukan bebas murni," tegas (Humas) Ditjenpas, Budi Waskito, dalam keterangannya pada Senin (21/9/2026).
Pembebasan bersyarat Mas Bechi didasari Surat Keputusan(SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 15 Agustus 2025. Lima hari setelah terbitnya SK tersebut, Mas Bechi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.