NADIKABAR.COM — Ketua Ombudsman RI periode 2026 Hery Susanto menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021-2026, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.
Adapun sebelumnya, ia dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara, serta membayar uang pengganti Rp4,19 miliar subsider 3 tahun penjara.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang Wirjono Projodikoro 1, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati.
"Nomor perkara 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dengan terdakwa Hery Susanto, agenda pembacaan putusan," kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.
Dalam kasus tersebut, Hery didakwa menerima suap berupa uang dan rumah dengan nilai keseluruhan Rp4,85 miliar dalam bentuk uang tunai dan rumah, ketika menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.