NADIKABAR.COM — Ahmad Yazid alias Gus Yazid, dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi penjualan tanah BUMD di Cilacap. Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ahmad Yazid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim, Rightmen M S Situmorang dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat., Rabu (9/9/2026).

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta," lanjut Rightmen.

Hakim mengatakan, jika denda tersebut tidak dibayar, harta benda Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya itu akan dilelang jaksa untuk menutupi pembayaran denda.

"Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi atau tidak dapat dilelang, denda diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari," jelasnya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan Gus Yazid bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mencegah tindak pidana pencucian uang. Hal tersebut menjadi salah satu keadaan yang memberatkan.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, terdakwa tokoh agama," urai hakim.

Hakim menyatakan Gus Yazid terbukti melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas putusan majelis hakim yang telah dibacakan itu, baik JPU maupun kuasa hukum Gus Yazid sama-sama menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.