NADIKABAR.COM — Sebanyak delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015–2020 menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
"Terdakwa Gamaginta dkk (kasus LPEI), agenda putusan," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra kepada wartawan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan berlangsung di ruang Muhammad Hatta Ali dengan majelis hakim diketuai Edward Agus.
Delapan terdakwa tersebut yakni Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017 Andi Maulana Adjie, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2007–2016 Intan Apriadi, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II periode 2011–2016 Komaruzzaman, serta Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2017–2018 Gamaginta.
Kemudian, Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009–2018 Dwi Wahyudi, Relation Manager Pembiayaan Syariah I pada Departemen Pembiayaan Syariah I Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2015–2018 Ryan Wahyudi, Direktur PT Tebo Indah (TI) Liu Raymond, serta pemilik manfaat PT TI dan PT Pratama Agro Sawit Handoko Limaho.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI periode 2015–2020 yang menurut dakwaan jaksa diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp992,82 miliar.