Arsul meminta penjelasan dari Rullyandi. Arsul juga mempertanyakan kesediaan Rullyandi untuk menjadi ahli dalam sidang yang disebutnya ilegal.
Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin sidang kemudian meminta Rullyandi mencabut lebih dulu pernyataan yang menyebut sidang PHPU terkait syarat pendidikan Gibran ilegal. Saldi menegaskan Rullyandi tidak dapat menyampaikan pendapat sebagai ahli jika tidak mencabut pernyataan.
"Sebelum menjawab, Anda harus mencabut pernyataan itu. Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian kayak saudara di sini. Karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini," ujar Saldi.
Saldi sempat men-skors sidang untuk berdiskusi bersama hakim MK lainnya. Akhirnya, Saldi menyatakan majelis hakim MK sepakat agar Rullyandi hanya memberikan keterangan secara tertulis.
"Kami memutuskan bahwa keterangan atas nama Muhammad Rullyandi kita terima secara keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan. Terima kasih dan tidak boleh menyampaikan apa-apa lagi. Ahli yang kedua disilakan," terang Saldi.
"Anda (Rullyandi) tidak boleh, tidak boleh lagi, sudah cukup," sambung Saldi.