NADIKABAR.COM — Nur Alia Lase mantan anggota Bawaslu Gunungsitoli, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum yang dilakukan terdakwa usai divonis 9 bulan terhadapnya, dalam kasus pungutan liar (pungli) sebesar Rp 5 juta yang dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Hal tersebut dilihat dari Saluran Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, permohonan kasasi pada Kamis 6 Agustus 2026. Dalam perkara ini, pemohon terdakwa dan termohon jaksa penunut umum dari Kejari Gunungsitoli.

"Pemohon kasasi terdakwa Nur Alia Lase yang diwakilkan Faigiasa Bawamenewi dan termohon jaksa Yuanda Winaldi," dikutip dari SIPP PN Medan, Senin (14/9/2026).