NADIKABAR.COM — Russell Brand resmi dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan kekerasan seksual dan satu dakwaan pemerkosaan dalam sidang putusan yang digelar di London pada Kamis (5/11) waktu setempat.

Namun, seperti diberitakan Variety, dewan juri membebaskannya dari dua tuduhan pemerkosaan lain serta satu dakwaan percobaan tindakan asusila.

Mengingat beratnya vonis tersebut, Hakim Bennathan langsung menolak permohonan perpanjangan masa penangguhan penahanan Brand. Ia memastikan sang mantan komedian akan dijebloskan ke sel tahanan dalam waktu lama.

"Anda telah dinyatakan bersalah atas sejumlah tindak pidana, termasuk salah satunya pemerkosaan," urai Hakim Bennathan di persidangan.

"Pandangan saya saat ini adalah saya harus menahan Anda, apalagi godaan untuk menghindari kembali ke pengadilan demi menerima hukuman tersebut pasti akan sangat besar."

Setelah sempat memberi jeda 20 menit untuk tim kuasa hukum merespons, pengadilan pada akhirnya resmi menahan Brand hingga sidang pembacaan vonis yang dijadwalkan bergulir pada Senin (9/11).