NADIKABAR.COM β Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan impor beras, garam dan pakaian bekas ilegal dengan total nilai mencapai Rp27,34 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC Jakarta, Selasa, menjelaskan barang impor ilegal tersebut berasal dari 30 kontainer berisi beras dan garam serta 1.435 bale pakaian impor diduga bekas.
Penindakan itu dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Kawasan Berikat di Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka dan Pelabuhan Tanjung Priok sepanjang Agustus hingga pertengahan September 2026.
βDari hasil pemeriksaan, Bea Cukai menemukan adanya indikasi misdeklarasi atau pemberitahuan barang yang tidak benar,β kata Djaka.
Rinciannya, penindakan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 19 Agustus 2026, dilakukan terhadap 15 kontainer barang yang diberitahukan sebagai ammonium chloride asal India dengan berat total 412,5 ton.