NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum menggelar uji jalur Geographical Indication (GI) Tourism di Kawasan Dieng, Banjarnegara, Wonosobo, Jawa Tengah, Senin.
Dalam uji jalur ini, DJKI mengajak sejumlah pihak di antaranya, media, conten kreator, asosiasi travel dan hotel, perwakilan Ekonomi Kreatif (Enkraf), dan pemerintah daerah dari Banjarnegara, Wonosobo, serta masyarakat perlindungan GI (MPGI).
Uji jalur ini merupakan tahapan menjelang soft lounching GI Tourism Kawasan Dieng pada Oktober 2026.
"GI Tourism adalah suatu paket bagaimana masyarakat khususnya wisatawan melihat bahwa sudah ada GI Tourism yang ada produk-produk wilayah wisatanya sudah ada tapi belum mengenal," kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkum Fajar Sulaeman Taman.
Dia menjelaskan, bahwa selama ini wisatawan hanya mengenal produk-produk pertanian Dieng sebagai oleh-oleh saja tanpa mengetahui sejarah dan cerita asal produk tersebut. Dengan GI Tourism, produk indikasi geografis salah satunya terlindungi keaslian asalnya dan masyarakat mendapat manfaat.
GI Tourism, kata dia, berkaitan dengan kuliner, pelaku usaha, dan ekoturism dari hulu ke hilir yang bisa dimanfaatkan masyarakat setempat.
"Melalui GI Tourism mereka bisa belajar, ada edukasi dan sosialisasi, wisata diajak belajar. Jadi bedanya wisata ada edukasi dan edukasinya," ujarnya.
Menurut Fajar, Dieng menjadi salah satu destinasi wisata menarik, dikenal luas wisatawan mancanegara, dengan alam yang indah, yang ternyata di dalamnya terdapat produk-produk indikasi geografis.
"Inilah alasan kenapa Dieng dipilih sebagai pilot project GI Tourism," kata Fajar menerangkan.
Dia menyebut, ada tiga produk Dieng yang sudah terindikasi geografis yakni Carica Dieng, Purwaceng, dan Kopi Arabika Pegunungan Dieng.