MTD merupakan meterai berupa label yang dibubuhkan pada dokumen menggunakan Printer MTD.
Printer MTD merupakan perangkat khusus yang terhubung dengan Sistem Meterai Teraan Digital milik DJP dan memiliki spesifikasi yang ditetapkan oleh DJP.
Untuk dapat ditunjuk sebagai Penyedia Printer MTD, pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui saluran yang telah ditentukan.
Pemohon juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia, memenuhi ketentuan perpajakan, serta memiliki infrastruktur teknologi informasi, termasuk pusat data yang berlokasi di Indonesia.