"Kalau saya kan hanya eksekusi saja, di sisi pengadministrasian dan pemungutan pajak," katanya.

Sebelumnya, CELIOS mengusulkan penerapan pajak kekayaan bagi kelompok masyarakat ultra-kaya sebagai alternatif untuk meningkatkan penerimaan negara.

Usulan itu terkait pengenaan pajak progresif sebesar 1–2 persen bagi individu dengan kekayaan bersih di atas Rp84 miliar.

Berdasarkan perhitungan lembaga tersebut, skema pajak kekayaan berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp142,2 triliun per tahun.