NADIKABAR.COM — Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto merespons potensi penerimaan negara dari pajak kekayaan berkisar Rp142,2 triliun per tahun yang diusulkan oleh Center of Economic and Law Studies (CELIOS).

Bimo mengatakan kajian tersebut dapat menjadi masukan dalam perumusan kebijakan fiskal. Namun, pemerintah juga memiliki data dan pertimbangan tersendiri dalam mengevaluasi berbagai usulan perpajakan.

"Itu kan hitungan mereka, asumsi mereka. Kami juga punya data dan segala macam, kami punya pertimbangan. Jadi, ya boleh saja untuk memperkaya khazanah, untuk bisa mendorong kebijakan, kami apresiasi," ujar Bimo saat ditemui di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan juga memiliki Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) yang bertugas melakukan kajian kebijakan sesuai dengan kewenangannya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lebih berfokus pada pelaksanaan administrasi dan pemungutan pajak.