NADIKABAR.COM β Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pajak digital yang ramai diperbincangkan belakangan bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak ditujukan untuk mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) secara otomatis terhadap seluruh transaksi luar negeri, termasuk transfer dana pribadi dan remitansi.
Pernyataan itu merespons Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengenai penerapan pemungutan pajak digital yang disebut akan dilaksanakan pada 9 November 2026.
βYang dimaksud adalah Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi,β kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti kepada wartawan di Jakarta, Senin.