Sebagai perusahaan terbuka, keduanya juga dituntut memenuhi ketentuan keterbukaan informasi dan menjalankan tata kelola sesuai regulasi pasar modal.

Meski membuka peluang kepemilikan saham kepada publik, Pemprov DKI tetap ingin memastikan kedua BUMD menjalankan fungsi strategisnya bagi masyarakat Ibu Kota.