Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
DKI siapkan penguatan kelembagaan dan modal Bank Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan rencana penguatan kelembagaan dan permodalan Bank Jakarta saat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tenta
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 22:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Menurut dia, perubahan nama dan bentuk badan hukum tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat identitas dan peran Bank Jakarta.
Meski berkedudukan di ibu kota, Bank Jakarta nantinya memiliki kewenangan membuka kantor pelayanan di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari sisi permodalan, Pemprov DKI mengusulkan peningkatan modal dasar Bank Jakarta dari sebelumnya Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun. Sementara itu, modal disetor tercatat sebesar Rp6,578 triliun.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.