Menurut dia, perubahan nama dan bentuk badan hukum tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat identitas dan peran Bank Jakarta.

Meski berkedudukan di ibu kota, Bank Jakarta nantinya memiliki kewenangan membuka kantor pelayanan di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari sisi permodalan, Pemprov DKI mengusulkan peningkatan modal dasar Bank Jakarta dari sebelumnya Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun. Sementara itu, modal disetor tercatat sebesar Rp6,578 triliun.