Pemprov DKI Jakarta juga melakukan penyitaan hingga penegakan hukum berlapis serta sanksi administrasi. Hukuman tindak pidana diterapkan berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
βPemprov DKI merespons dan juga mengambil langkah-langkah penegakan hukum. Bagaimana penguatan regulasi secara tegas, yang pertama kita punya pengesahan Perda Nomor 3 Tahun 2026,β ungkap Ali.
Walaupun penegakan hukum telah dijalankan, Ali menyebut hal tersebut tidak cukup. Untuk itu perlu ada upaya-upaya preventif yang dilakukan.
Salah satunya, peran apoteker yang diperlukan untuk mengedukasi masyarakat serta menerapkan tiga peran strategis.