NADIKABAR.COM — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima lima aduan terkait proses pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 terhadap KPU RI. Salah satu aduan itu diajukan mantan Wamenkumham Denny Indrayana.
"Kami telah menerima lima aduan, ya, pasca putusan Mahkamah Konstitusi itu. Dari lima aduan yang masuk, dua aduan sudah memenuhi syarat secara materiil. Dua lagi baru sampai pada tahap verifikasi administrasi, dan satu lagi memang belum memenuhi syarat administrasi," kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11/2026).
Dewa mengatakan aduan itu diajukan oleh berbagai elemen masyarakat. Dia memastikan semua aduan tersebut akan ditindaklanjuti oleh DKPP.
"Jadi DKPP memastikan semua akan ditangani, tetapi tentu kita perlu waktu karena harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan secara cermat, begitu ya. Jadi pada prinsipnya demikian dan kami selalu memberitahukan kepada para pihak sebagaimana mekanisme yang ada," ujarnya.
Dewa tak menjelaskan apakah aduan Denny memenuhi syarat secara materil. Dia mengatakan 2 aduan yang dinyatakan memenuhi syarat nantinya akan dilimpahkan ke persidangan.
"Tapi kami yang kami sampaikan adalah bahwa ada yang sudah memenuhi syarat materiil, ya, dua pengaduan yang siap untuk dilimpahkan ke persidangan. Ada dua yang baru memenuhi syarat administrasi yang masih harus diverifikasi materiil, dan ada satu lagi yang belum memenuhi syarat administrasi," ujarnya.