NADIKABAR.COM — Tes DNA dapat digunakan untuk mengetahui hubungan biologis tim redaksi seorang anak dan orang tua. Dengan pemeriksaan materi genetik, kecocokan tim redaksi anak dan ayah biologisnya dapat ditelusuri secara ilmiah.
Namun, dalam perspektif hukum Islam, persoalan nasab tidak sesederhana membuktikan hubungan darah melalui tes DNA. Nasab memiliki aturan tersendiri yang berkaitan dengan perkawinan, pengakuan, pembuktian, hingga kemaslahatan anak.
Hal tersebut dibahas dalam penelitian berjudul "Penentuan Nasab Melalui Tes DNA Perspektif Hukum Islam (Ditinjau Dari Maqoshid Syariah)" karya Syukria Hannum, yang diterbitkan dalam Jurnal Relasi Publik Vol. 1 No. 4 November 2023.
Dalam penelitian tersebut dijelaskan, nasab merupakan hubungan kekeluargaan atau hubungan darah tim redaksi anak dengan orang tuanya. Nasab menjadi salah satu fondasi penting dalam keluarga karena mengikat anggota keluarga melalui pertalian darah.
Pakar fikih kontemporer, Wahbah al-Zuhaili, juga menjelaskan bahwa nasab merupakan salah satu fondasi yang menopang terbentuknya keluarga. Hubungan tersebut tidak hanya berkaitan dengan ikatan biologis, tetapi juga membawa konsekuensi hukum.
Dalam Islam, menjaga nasab menjadi hal penting karena berkaitan dengan sejumlah hak anak, seperti hak memperoleh warisan, nafkah, dan perwalian. Karena itu, syariat melarang seseorang mengingkari nasab anaknya atau menisbatkan seorang anak kepada laki-laki yang bukan ayahnya.
Penelitian tersebut mengutip Muhammad Nurul Irfan yang menjelaskan bahwa nasab berkaitan dengan hak-hak anak terhadap ayahnya, termasuk persoalan kewarisan dan perwalian.
Lantas, jika tes DNA dapat membuktikan hubungan biologis, apakah otomatis hasil tersebut menjadi penentu nasab dalam Islam? Jawabannya tidak sesederhana itu.
Penelitian Syukria Hannum menjelaskan hukum Islam memiliki beberapa metode dalam menentukan nasab. Pertama, melalui pernikahan yang sah atau pernikahan fasid. Kedua, melalui pengakuan nasab atau iqrar. Ketiga, melalui pembuktian atau bayyinah. Keempat, melalui tasammu', yakni kabar mengenai suatu hubungan yang telah tersebar dan diketahui masyarakat.
Pernikahan menjadi salah satu sebab utama penetapan nasab. Para fuqaha sepakat bahwa anak yang lahir dari rahim seorang perempuan melalui pernikahan yang sah, dalam kondisi memenuhi ketentuan yang berlaku, dinisbatkan kepada suaminya.
Dasarnya tim redaksi lain hadits Nabi Muhammad SAW:
Artinya: Anak itu adalah bagi pemilik kasur (suami dari wanita yang melahirkan).
Dalam studi tersebut, istilah firasy dijelaskan sebagai istri yang telah digauli.
Ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan, termasuk kemampuan suami untuk memiliki keturunan, batas minimal masa kehamilan, serta kemungkinan terjadinya pertemuan tim redaksi suami dan istri setelah akad.
Penelitian juga menguraikan mayoritas ulama menetapkan batas minimal masa kehamilan enam bulan. Pembahasan tersebut dikaitkan dengan Surah Al-Ahqaf ayat 15 dan Surah Luqman ayat 14.
Metode kedua adalah pengakuan atau iqrar nasab. Misalnya, seorang ayah mengatakan, "ini anakku", atau seorang anak mengatakan, "ini ayahku".