NADIKABAR.COM — Polisi menetapkan seorang dokter di Denpasar, Bali, berinisial KC dan ibunya, L, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghilangan asal-usul anak. Keduanya sebelumnya dilaporkan oleh suami KC berinisial RSL.

Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra. Dia menerangkan proses penyidikan masih berjalan setelah penetapan tersangka.

Kedua tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolresta Denpasar, Selasa (8/9/2026).

"Saat ini penyidik masih bekerja dan proses penyidikan masih berjalan. Hari ini yang bersangkutan dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka," tutur Agus.

Dia meminta waktu agar penyidikan bisa berlangsung dengan baik dalam penganganan kasus ini.