Abdul Kadir mengingatkan jajaran HKTI terhadap Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2006 yang berfokus pada upaya mencegah terjadinya kebakaran, termasuk larangan pembukaan, penyiapan, dan pengolahan lahan dengan cara membakar.

β€œLarangan tegas kebakaran. Pemerintah melarang total aktivitas pembukaan, penyiapan, pengolahan lahan dengan cara membakar,” ujarnya.

Menurut dia, ketentuan tersebut perlu disampaikan kepada petani, terutama petani dalam skala besar, karena pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara membakar berpotensi menjadi pemicu kebakaran ketika kondisi lingkungan mendukung terjadinya karhutla.