Dalam Perpres itu, nantinya Kementerian UMKM akan berperan untuk mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi ojol dengan aplikatornya. Kemudian Kementerian Perhubungan akan bertugas untuk mengawal potongan tarif sebesar delapan persen untuk aplikator agar benar-benar diterapkan.

Sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengatur perihal pengantaran barang dan makanan agar penghasilan pengemudi ojek online benar-benar terjamin dan layak.

Dasco pun menyampaikan bahwa nantinya sejumlah kementerian terkait itu akan membentuk satu forum koordinasi atau satuan tugas (satgas) yang akan diketuai oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman.