Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
DPR Filipina cabut tiga dari empat dakwaan pemakzulan wapres
Tim Jaksa di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Filipina mencabut tiga dari empat dakwaan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Sara Duterte pada Selasa (13/10).
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 10:36 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Hari ini, dengan hormat, pihak penuntut menyatakan bahwa mereka tidak akan lagi menindaklanjuti tiga dakwaan tersebut. Pihak penuntut akan fokus pada satu dakwaan, yaitu Pasal II mengenai kekayaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Jinky Luistro selaku jaksa penuntut utama di DPR Filipina.
Pasal II tersebut menuduh Duterte memiliki kekayaan yang tidak dapat dijelaskan dan tidak sepenuhnya melaporkan aset dalam laporan kekayaan.
Pencabutan terhadap tiga dakwaan tersebut dinilai sebagai bentuk penurunan secara signifikan dalam kasus pemakzulan Duterte.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.