Menurut Mahkamah, dalil tersebut sebelumnya tidak dipersoalkan oleh pemohon dalam perkara perselisihan hasil pilpres pada 2024 silam. Oleh sebab itu, Mahkamah tetap mempertimbangkan pokok permohonan para pemohon.
Dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan SMA atau sederajat.
Sekalipun demikian, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran, seperti yang diminta para pemohon. Sebab, perkara itu tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim sengketa pilpres lantaran Gibran telah dilantik sebagai wapres pada Oktober 2024.
βDengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,β kata Hakim Konstitusi Adies Kadir.